Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Polisi Sita Ratusan Gram Emas dari Toko di Kampar, Diduga Terkait PETI

67
×

Polisi Sita Ratusan Gram Emas dari Toko di Kampar, Diduga Terkait PETI

Sebarkan artikel ini

KAMPAR (bapermennews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita ratusan gram emas dari sebuah toko emas di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Emas tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan dilakukan terhadap Toko Emas Syafira sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar.

“Penggeledahan Toko Emas Syafira merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” ujar Ade, Selasa (11/8/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya perhiasan emas dengan berbagai model yang jumlah keseluruhannya mencapai ratusan gram.

Selain emas, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas. Polisi turut mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, satu buku tabungan, serta buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.

Ade menjelaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Penyidik akan menelusuri dugaan keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang serta transaksi emas yang ditemukan di toko tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Penggeledahan ini merupakan komitmen Polda Riau untuk mengungkap kejahatan lingkungan hingga ke pihak yang diduga menjadi penadah emas hasil PETI,” tegas Ade.

Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan sejumlah transaksi yang ditemukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas hasil pertambangan ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *