Example floating
Example floating
Berita

Diduga Belum Lengkap Perizinan, CV Linber Masih Suplai Material ke Sejumlah Proyek di Tanah Datar

154
×

Diduga Belum Lengkap Perizinan, CV Linber Masih Suplai Material ke Sejumlah Proyek di Tanah Datar

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR (bapermennews.com) — Aktivitas pertambangan dan penjualan material Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) yang dilakukan CV Linber di Jorong Sungai Emas, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menjadi sorotan.

Pasalnya, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh media ini dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, terdapat data perizinan CV Linber yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait kelengkapan dan masa berlaku izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam data tersebut, tercatat salah satu lokasi dengan luas sekitar 3,6 hektare memiliki masa berlaku hingga 15 November 2025. Sementara lokasi lainnya dengan luas sekitar 16,7 hektare tercatat memiliki masa berlaku hingga 31 Desember 2027.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah seluruh aktivitas produksi, pengangkutan, dan penjualan material yang dilakukan CV Linber saat ini telah didukung perizinan yang masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penelusuran media ini di lapangan, CV Linber diduga masih melakukan aktivitas produksi dan menyuplai material kepada sejumlah perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek di wilayah Sumatera Barat.

Salah seorang sumber berinisial AT mengatakan, CV Linber mengklaim tetap membayarkan kewajiban pajak atas aktivitas usahanya.

Namun, menurut sumber tersebut, persoalan tersebut perlu diperjelas oleh instansi terkait, terutama mengenai dasar pembayaran pajak dan legalitas aktivitas pertambangan apabila izin yang dipersyaratkan belum lengkap atau telah berakhir.

“Yang lebih menjadi tanda tanya, apakah benar negara, dalam hal ini Pemkab Tanah Datar, menerima pajak dari perusahaan yang diduga belum mengantongi izin lengkap? Kalau memang ada pembayaran pajak, tentu perlu dijelaskan dasar dan mekanismenya,” ujar AT.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun, CV Linber diduga menjadi salah satu pemasok material untuk proyek sabodam di Kabupaten Tanah Datar yang dikerjakan oleh PT Brantas dan berkaitan dengan kegiatan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, serta sejumlah proyek lainnya di Tanah Datar dan kabupaten/kota sekitar.

Apabila aktivitas produksi dan penjualan material tersebut dilakukan ketika perizinan belum lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka kondisi ini tentu perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang, termasuk terkait kewajiban perpajakan dan penerimaan negara/daerah.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Linber terkait legalitas perizinan, masa berlaku IUP, kewajiban pajak, serta distribusi material ke sejumlah proyek.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada nomor 085263336xxx hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Berita ini masih terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak CV Linber maupun instansi terkait.

 

(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *