Example floating
Example floating
Berita

Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah Asal India di Jakarta Utara

6
×

Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah Asal India di Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan komoditas pangan berupa kacang tanah asal India yang disimpan di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 49,85 ton kacang tanah yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal melalui wilayah Dumai, Riau.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan pemasukan kacang tanah ilegal melalui jalur perairan Dumai.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah sebuah gudang di kawasan Jakarta Utara.

” Kemudian diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara tempat kita berada sekarang, dan ini sudah akan siap diedarkan,” kata Budi Hermanto di lokasi, Rabu (16/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 458 karung kacang tanah berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram. Total keseluruhan barang bukti mencapai sekitar 49,85 ton.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komoditas tersebut berasal dari India dan masuk ke Indonesia melalui perairan Dumai sebelum dibawa ke Jakarta.

“Terkait dengan asal barang ini dari India ya. Berdasarkan penyelidikan kita, ini dari India, kemudian menuju Dumai dan sampai di tempat ini ya,” ujar Victor.

Selain puluhan ton kacang tanah, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan komoditas tersebut.

Barang bukti itu antara lain nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, buku catatan penjualan, serta dokumen perjanjian dan perpanjangan kontrak gudang.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi. Namun, polisi belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan dan pembuktian masih berlangsung.

“Jadi sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Jadi untuk konstruksi, untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka ya, masih dalam penyidikan,” jelas Victor.

Polisi menyebut dugaan penyelundupan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang hortikultura, karantina hewan, dan perdagangan.

Penyidik masih mendalami asal-usul barang, jalur masuk, pihak-pihak yang terlibat, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perdagangan komoditas pangan tersebut.

“Terkait dengan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, yaitu Undang-Undang terkait Hortikultura, kemudian Karantina Hewan, dan juga Undang-Undang Perdagangan. Sementara ini penyidikan masih terus berlanjut untuk kita bisa memosisikan atau mengonstruksikan pelaku atau siapa yang bertanggung jawab terkait dengan perdagangan ilegal yang bisa kita ungkap,” pungkasnya.

Penulis: RedaksiEditor: Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *