Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Bobol Dua Rumah Warga di Pasaman Barat, Pria 41 Tahun Ditangkap Saat Bawa Daster dan Bra

49
×

Bobol Dua Rumah Warga di Pasaman Barat, Pria 41 Tahun Ditangkap Saat Bawa Daster dan Bra

Sebarkan artikel ini

PASAMAN BARAT (bapermennews.com) – Seorang pria berinisial OP (41) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah diduga membobol dua rumah warga dan mencuri sejumlah pakaian di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku akhirnya diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan penangkapan OP bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

“Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110,” ujar Agung mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum melakukan aksinya, OP diduga mengonsumsi minuman keras tradisional di sebuah warung. Setelah itu, pelaku mendatangi rumah Warni dan masuk melalui pintu belakang dengan cara mendobrak pintu hingga bagian kuncinya terlepas.

Dari rumah tersebut, pelaku diduga mengambil enam daster, satu celana panjang, dan tiga pakaian dalam jenis bra.

Pelaku kemudian melanjutkan aksinya ke rumah Deli Darni yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah pertama. Di lokasi tersebut, OP diduga membongkar dua lembar pagar seng dan mengambil tiga pakaian dalam jenis bra.

Aksi pelaku diketahui warga ketika hendak keluar dari rumah korban. Warga yang berhasil mengamankan OP kemudian menghubungi Call Center 110 Polres Pasaman Barat.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Pasaman Barat.

Polisi masih mendalami motif pencurian tersebut. Penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat menduga pelaku menyasar rumah korban untuk mencari pakaian jenis daster.

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 juta.

Atas dugaan perbuatannya, OP dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *