Example floating
Example floating
BeritaHukumNasional

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi DJKA dan Pengisian Perangkat Desa

34
×

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi DJKA dan Pengisian Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Greafik Loserte dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Sudewo membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Didakwa Melanggar Sejumlah Pasal

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sudewo terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menguraikan bahwa terdakwa dinilai menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya ketika menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI pada 2021–2022 serta sebagai Bupati Pati.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA, penuntut umum menilai Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Selain itu, terdakwa juga disebut menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total mencapai Rp2,3 miliar.

“Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” ujar jaksa dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, sebagaimana dikutip dari Antara.

Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

Sementara itu, dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, jaksa menyebut Sudewo telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Mereka masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa. KPK mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.

Jaksa menilai perbuatan Sudewo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI dan pemerintahan daerah.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa.

Dituntut Membayar Uang Pengganti dan Pencabutan Hak Politik

Selain hukuman pokok, JPU KPK juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa turut meminta majelis hakim mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman tambahan tersebut diminta berlaku setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.

Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *