Example floating
Example floating
Berita

Diduga Gunakan Material dari Quarry Berizin Kedaluwarsa, BAPERMEN Siap Laporkan Proyek Jalan Nasional ke Aparat Penegak Hukum

42
×

Diduga Gunakan Material dari Quarry Berizin Kedaluwarsa, BAPERMEN Siap Laporkan Proyek Jalan Nasional ke Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA (bapermennews.com) – Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat menemukan dugaan penggunaan material dari quarry yang izinnya telah berakhir pada proyek preservasi Jalan Lintas Sumatera yang dikelola PPK 2.2 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Paesa Pasindo Engineering dan PT Basuki Rahmanta Putra KSO berdasarkan kontrak Nomor KU.02.10/KTR.07/PPK-2.2-PJN.II/X/2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp168 miliar, termasuk PPN. Pengawasan proyek dilakukan oleh PT Indec Internusa Engineering Consultant bersama PT Seecon dan PT Arkade Gahana Konsultan KSO.

Meski muncul dugaan penggunaan material dari sumber yang izinnya telah habis masa berlakunya, pekerjaan proyek hingga kini masih terus berjalan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan pengendalian proyek oleh pihak terkait.

Selain persoalan legalitas material, hasil investigasi lapangan juga menemukan dugaan minimnya rambu-rambu keselamatan kerja pada lokasi proyek. Tim investigasi juga mencatat adanya perbedaan informasi terkait kedalaman pekerjaan widening jalan.

Saat dikonfirmasi di lapangan pada Jumat (1/5/2026), pelaksana proyek menyebutkan kedalaman widening mencapai 75 sentimeter. Namun, Heru selaku konsultan pengawas menyampaikan bahwa kedalaman pekerjaan tersebut mencapai 80 sentimeter.

Sementara itu, hasil penelusuran terhadap data perizinan pertambangan menunjukkan bahwa CV Mutiara Chaniago, yang disebut sebagai salah satu pemasok material proyek, memiliki izin usaha pertambangan yang berlaku sejak 10 April 2023 hingga 10 April 2026.

Perusahaan tersebut berlokasi di Jorong Sitiung Agung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, dengan komoditas kerikil berpasir alami (sirtu) dan luas wilayah tambang sekitar 40,55 hektare.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin usaha pertambangan (IUP) yang telah berakhir masa berlakunya tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan kegiatan penambangan maupun penjualan material.

Saat dikonfirmasi oleh BAPERMEN di lapangan, Heru mengaku belum mengetahui bahwa izin quarry CV Mutiara Chaniago diduga telah berakhir.

“Informasi ini akan kami telusuri. Tentu kami juga tidak ingin pemasok material proyek berasal dari quarry yang tidak memiliki izin yang masih berlaku,” ujar Heru.

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Pengawasan dan Investigasi (Dirwaster) BAPERMEN Sumatera Barat, Hendri Pratama, S.H., CCPS, menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Hendri, seluruh kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini secara serius agar menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah. Jangan sampai penggunaan material yang diduga tidak memenuhi aspek legalitas kembali terjadi pada proyek-proyek lainnya,” tegas Hendri.

BAPERMEN menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak terkait mengenai legalitas material yang digunakan dalam proyek Jalan Lintas Sumatera tersebut. (IH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *