Example floating
Example floating
BeritaKriminalNasional

DIDUGA TIMBUN DANAU DIATAS ALAHAN PANJANG, BAPERMEN SUMBAR SURATI BWSS V DAN SEJUMLAH INSTANSI

215
×

DIDUGA TIMBUN DANAU DIATAS ALAHAN PANJANG, BAPERMEN SUMBAR SURATI BWSS V DAN SEJUMLAH INSTANSI

Sebarkan artikel ini

SOLOK (bapermennews.com) – Aktivitas penimbunan kawasan Danau Diatas yang berlokasi di Jorong Taratak Gakundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, mendapat sorotan dari masyarakat setempat.

Kegiatan yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha asal Solok Selatan berinisial MG tersebut dinilai berpotensi mengganggu ekosistem dan kelestarian lingkungan Danau Diatas, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Sumatera Barat.

Berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas penimbunan tersebut telah berlangsung sejak awal 2026. Penimbunan diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator dengan luas area yang diperkirakan mencapai lebih dari dua hektare.

Tanah yang digunakan untuk kegiatan penimbunan disebut berasal dari lokasi yang tidak jauh dari kawasan danau.

Warga Soroti Dugaan Tidak Adanya Izin

Salah seorang warga berinisial AD mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan telah berlangsung cukup lama. Namun, menurutnya, belum terlihat tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pemerintahan nagari.

“Penimbunan ini sudah berlangsung sejak lama, namun tidak ada tindakan dari pemerintah nagari dan camat. Sepertinya pengusaha ini kebal hukum. Untuk itu, kami meminta pihak terkait segera menghentikan penimbunan Danau Diatas, apalagi lokasi ini merupakan objek wisata yang ramai dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah,” ujar AD.

Ia berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut serta dampaknya terhadap lingkungan dan kawasan wisata Danau Diatas.

Wali Nagari: Tidak Pernah Mengeluarkan Izin

Sementara itu, Wali Nagari Alahan Panjang, Dahri, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atas aktivitas penimbunan Danau Diatas tersebut.

Dahri menyebutkan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, kegiatan tersebut dilakukan oleh seorang pengusaha asal Solok Selatan dengan bantuan salah seorang warga yang berdomisili tidak jauh dari lokasi.

“Sejauh ini, kita tidak pernah mengeluarkan izin atas kegiatan penimbunan Danau Diatas Alahan Panjang. Kita sudah beberapa kali mencoba melarang dan menghentikan penimbunan danau, namun tidak pernah digubris oleh pengusaha dan tetap melakukan penimbunan,” ungkap Dahri.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang, terutama terkait status perizinan, penguasaan lahan, serta dampak kegiatan terhadap badan air dan kawasan sempadan danau.

BAPERMEN Sumbar Tempuh Langkah Pengaduan

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat mengambil langkah dengan menyurati sejumlah instansi terkait.

Direktur Pengawasan Teritorial (Dirwaster) Sumbar BAPERMEN, Hendri Pratama, S.H., CCPS, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang.

Surat tersebut ditujukan untuk meminta perhatian dan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas penimbunan yang berpotensi mengganggu fungsi sumber daya air dan kelestarian lingkungan Danau Diatas.

Selain BWSS V, BAPERMEN Sumbar juga menyurati Menteri Pekerjaan Umum RI, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Gubernur Sumatera Barat, Polda Sumbar, Bupati Solok, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, Camat Lembah Gumanti, serta Wali Nagari Alahan Panjang.

Dasar Hukum Perlindungan Danau dan Lingkungan

Dalam menyikapi dugaan penimbunan kawasan Danau Diatas, terdapat sejumlah peraturan yang relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan dan pengawasan, antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Mengatur pengelolaan dan perlindungan sumber daya air, termasuk upaya menjaga kelestarian sumber air serta mencegah tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan sumber daya air.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah

Menjadi dasar hukum dalam perlindungan lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, serta pengawasan dan sanksi administratif.

4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau

Mengatur ketentuan garis sempadan danau sebagai bagian dari perlindungan kawasan danau. Ketentuan teknis dan penerapannya perlu diperiksa berdasarkan karakteristik serta status Danau Diatas.

Penerapan pasal sanksi pidana maupun administratif perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan, status perizinan, bukti kerusakan, dan ketentuan yang terbukti dilanggar.

BAPERMEN Minta Danau Diatas Diselamatkan

Hendri Pratama menegaskan bahwa pihaknya berharap surat pengaduan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Kita berharap dengan adanya surat ini, kita dapat menyelamatkan Danau Diatas Alahan Panjang. Apalagi, Alahan Panjang merupakan salah satu destinasi wisata Sumatera Barat yang banyak dikunjungi wisatawan dari luar daerah,” tegas Hendri.

BAPERMEN Sumbar meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penimbunan, termasuk legalitas kegiatan, status kawasan, potensi dampak lingkungan, dan langkah pemulihan apabila ditemukan pelanggaran.

Masyarakat juga berharap pengawasan terhadap kawasan Danau Diatas dapat ditingkatkan agar fungsi lingkungan dan daya tarik wisata daerah tersebut tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *