JAKARTA (bapermennews)– Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (DPN BAPERMEN) melalui ketuanya, Romi Yufhendra, menyatakan sikap tegas menentang praktik debt collector ilegal di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pernyataannya, Romi menilai maraknya penarikan kendaraan bermotor oleh pihak debt collector di jalan raya, yang kerap disertai intimidasi bahkan dugaan kekerasan, merupakan tindakan melawan hukum dan merugikan konsumen. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah jika tidak melalui prosedur resmi.
Romi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur. Eksekusi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan wanprestasi antara para pihak atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Artinya, perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga seperti debt collector tidak boleh menarik paksa kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan. Jika dipaksakan, itu jelas pelanggaran hukum,” ujar Romi.
Selain itu, Romi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa objek jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial, namun pelaksanaannya tetap harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh dilakukan dengan cara melawan hukum.
Lebih lanjut, tindakan debt collector yang melakukan intimidasi, perampasan, atau kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain:
1. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
2. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
3. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
Romi juga menyinggung ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang melarang perusahaan pembiayaan menggunakan jasa penagih utang yang tidak memiliki sertifikasi serta melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan etika.
Atas dasar itu, DPN BAPERMEN mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sumatera Barat, untuk segera menindak tegas seluruh oknum debt collector ilegal yang beroperasi tanpa dasar hukum yang sah di wilayah Sumatera Barat.
Sebagai langkah konkret, Romi menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta Direktur Pengawasan Teritorial (Dirwaster) Provinsi Sumatera Barat untuk segera menyurati Kapolda Sumbar guna melakukan penertiban terhadap oknum-oknum yang diduga bertindak sebagai preman berkedok debt collector perusahaan pembiayaan.
“Ini bukan hanya soal penagihan, tapi soal perlindungan hukum bagi masyarakat. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik premanisme,” tegasnya.
DPN BAPERMEN berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta memastikan seluruh proses penagihan dan eksekusi jaminan fidusia berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Tim)















