JAKARTA (bapermennews.com) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan agar polemik hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo menanggapi komentar kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut kliennya sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar selama menjabat sebagai Jampidsus.
Menurut Prasetyo, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo usai menghadiri rapat di Komisi V DPR RI, Senin (20/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak perlu meminta izin Presiden untuk memproses suatu perkara. Pemerintah, kata dia, berkomitmen agar seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyebut kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Ia menilai Febrie merupakan pejabat yang memiliki rekam jejak baik karena berhasil menyelamatkan aset negara, dengan total nilai pengembalian yang diklaim mencapai Rp430 triliun.
Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum.
Menurut Bambang, mengaitkan perkara hukum seseorang dengan Presiden merupakan pernyataan yang tidak tepat dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan bahwa Presiden konsisten mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang maupun afiliasi politik.















