Example floating
Example floating
BeritaInternasionalNasional

Enam Orang Jadi Tersangka Pembalakan Liar di SM Kerumutan, 60 Meter Kubik Kayu Diamankan

26
×

Enam Orang Jadi Tersangka Pembalakan Liar di SM Kerumutan, 60 Meter Kubik Kayu Diamankan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar dengan volume mencapai sekitar 60 meter kubik.

Kasus ini terungkap saat Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan pemantauan udara untuk menindaklanjuti laporan kebakaran hutan di kawasan SM Kerumutan.

Dari hasil pemantauan, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27).

“Beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto melalui keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tanggal 19 Agustus 2026.

Dari lokasi, penyidik menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik. Untuk kepentingan pembuktian, tiga keping kayu olahan diamankan sebagai sampel barang bukti.

Selain kayu, petugas juga mengamankan tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, dan empat telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas pembalakan liar tersebut diduga telah berlangsung berulang selama kurang lebih dua bulan di dalam kawasan SM Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Hari mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar tersebut.

“Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya,” ujarnya.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Para tersangka juga dikenakan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 11 tahun dan pidana denda.

Kemenhut menegaskan, penyidikan saat ini difokuskan pada perkara dugaan pembalakan liar. Hingga kini belum terdapat kesimpulan yang menghubungkan aktivitas pembalakan tersebut dengan penyebab kebakaran hutan yang juga sedang ditangani di kawasan yang sama.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, gangguan terhadap SM Kerumutan perlu mendapat perhatian serius.

Menurutnya, aktivitas pembalakan tidak hanya mengancam tegakan hutan, tetapi juga habitat satwa liar serta fungsi ekologis kawasan konservasi.

“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” kata Januanto.

SM Kerumutan merupakan salah satu kawasan konservasi penting yang menjadi habitat berbagai satwa dilindungi, termasuk harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae), macan dahan, beruang madu, owa, burung enggang, serta berbagai jenis satwa liar lainnya.

Kemenhut menilai perlindungan kawasan tersebut perlu terus diperkuat melalui pengamanan di tingkat tapak, dukungan personel dan teknologi, serta keterlibatan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan konservasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *