Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kapolri: Keputusan Tidak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa Menjadi Kewenangan Kejaksaan

9
×

Kapolri: Keputusan Tidak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa Menjadi Kewenangan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan atau tidak dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum selesai dilakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri kegiatan di Sespolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

“Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap II, yaitu penyerahan administrasi penyidikan beserta para tersangka,” ujar Sigit.

Kapolri menjelaskan, setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan, seluruh kewenangan terkait penahanan maupun penangguhan penahanan berada di tangan pihak kejaksaan.

“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai. Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi kejaksaan, sehingga lebih tepat jika hal tersebut ditanyakan kepada pihak kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah dinyatakan lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan.

Namun demikian, pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama proses hukum berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

Menurut Marcelo, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa telah menyatakan kesediaannya menjadi penjamin serta memberikan jaminan bahwa kedua tersangka akan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Selain itu, para tersangka juga menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, serta turut menjaga situasi tetap kondusif.

“Dengan mempertimbangkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.

Kejaksaan juga telah menerima seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik. Sebagian besar barang bukti dalam perkara tersebut berupa dokumen yang akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan mendatang.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan dan menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *