Example floating
Example floating
BeritaNasional

Kemenhaj Sumbar Perketat Pengawasan Travel Umrah, Baru 62 PPIU Kantongi Izin Resmi

43
×

Kemenhaj Sumbar Perketat Pengawasan Travel Umrah, Baru 62 PPIU Kantongi Izin Resmi

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermennews.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di wilayah tersebut.

Pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus represif menyusul masih ditemukannya agen perjalanan yang diduga belum memiliki izin operasional, namun telah menawarkan jasa perjalanan umrah kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumatera Barat, M. Rifki, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah umrah.

Menurutnya, perlindungan tersebut harus diberikan sejak sebelum keberangkatan hingga jemaah kembali ke Tanah Air.

“Kita ingin memastikan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah mendapatkan pelayanan dari penyelenggara yang jelas legalitasnya dan dapat mempertanggungjawabkan pelayanan kepada jemaah,” ujar Rifki, Minggu (9/8/2026).

Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyelenggaraan ibadah umrah yang dilakukan tanpa legalitas resmi.

Saat ini, Kemenhaj Sumbar mencatat terdapat 62 PPIU yang telah memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah di wilayah Sumatera Barat. Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum memilih biro perjalanan.

Penertiban tersebut sebelumnya dilakukan Tim Bina dan Pengendalian Kanwil Kemenhaj Sumbar melalui inspeksi mendadak dan klarifikasi terhadap sejumlah agen perjalanan di Kabupaten Solok dan Kota Padang Panjang.

Di Kabupaten Solok, tim menemukan dugaan penggunaan nama dan identitas legal milik PPIU resmi oleh sebuah agen perjalanan yang tidak memiliki legalitas operasional.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat karena dapat menimbulkan kesan seolah-olah agen perjalanan tersebut merupakan penyelenggara umrah resmi.

Meski agen yang diperiksa mengaku tidak bermaksud memanfaatkan identitas pihak lain dan telah menurunkan atribut yang digunakan, Rifki menegaskan bahwa persoalan legalitas merupakan hal mutlak dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

“Biro yang belum memiliki izin tidak boleh menjalankan fungsi sebagai PPIU, terlebih menggunakan atau mencatut identitas biro lain yang telah memiliki izin resmi,” tegasnya.

Menurut Rifki, pengawasan juga dilakukan di Kota Padang Panjang setelah adanya kejadian seorang jemaah umrah asal Sumatera Barat yang sempat diamankan aparat keamanan Arab Saudi ketika sedang mengantre pembagian makanan gratis.

Kemenhaj Sumbar kemudian mendatangi biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah tersebut untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi.

Pemeriksaan meliputi legalitas biro, materi pembekalan manasik, sistem pendampingan jemaah, hingga standar operasional prosedur dalam menangani kondisi darurat ketika jemaah berada di luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan, biro perjalanan tersebut dinilai telah memberikan pendampingan kepada jemaah, termasuk membantu proses pembebasan hingga memastikan jemaah dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat.

Namun demikian, Kemenhaj Sumbar memberikan sejumlah catatan evaluasi, khususnya terkait materi pembekalan kepada jemaah mengenai budaya, tata tertib, serta hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Rifki menilai pembekalan tersebut harus diberikan secara serius dan tidak sebatas formalitas.

“Jemaah harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup, termasuk memahami aturan dan tata tertib di Arab Saudi. Ini penting agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tidak menghadapi persoalan akibat ketidaktahuan,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh langkah pengawasan dan penertiban yang dilakukan Kemenhaj Sumbar mengacu pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, serta Sanksi Administratif dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan.

Kemenhaj Sumbar kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran paket umrah berharga sangat murah dan tidak masuk akal.

Calon jemaah diminta memastikan terlebih dahulu legalitas biro perjalanan, mengecek apakah travel tersebut termasuk dalam 62 PPIU resmi, serta mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap travel yang tidak memenuhi persyaratan,” tegas Rifki.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat, Kemenhaj Sumbar berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Sumatera Barat dapat berlangsung lebih tertib, transparan, profesional, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang hendak menjadi tamu Allah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *