JAKARTA (bapermennews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang diketahui sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pantauan bapermennews.com sekitar pukul 15.00 WIB, para pegawai masih beraktivitas di gedung Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Sementara itu, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) tampak berjaga di sekitar lokasi.
Aktivitas penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK tidak terlihat dari luar gedung. KPK menyatakan proses penggeledahan masih berlangsung untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” jelas Budi kepada wartawan.
KPK Bagi Perkara dalam Sejumlah Klaster
KPK menguraikan perkara ini ke dalam beberapa klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap dari pihak Summarecon kepada pihak BPN.
Selain itu, perkara tersebut juga mencakup dugaan penerimaan uang dari layanan pertanahan lainnya hingga persoalan mutasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus tersebut:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK juga telah menyita uang senilai Rp106,3 miliar.
KPK menyatakan jumlah tersebut sebagai sitaan terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah.
Penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.















