BUKITTINGGI (bapermennews.com) – Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pengamanan terhadap aset milik daerah yang berada di belakang Universitas Fort de Kock dengan memasang plang penanda pada lahan tersebut, Rabu. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa pemasangan plang merupakan langkah pengamanan aset daerah yang dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007. Sertifikat hak atas tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi bernomor 655, sementara sertifikat milik Universitas Fort de Kock bernomor 654.
Lahan seluas 5.528 meter persegi yang berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu kembali menjadi perhatian setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang. Hasil pengukuran menunjukkan sekitar 1.700 meter persegi dari lahan tersebut telah berdiri bangunan yang diketahui tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Bukittinggi.
Atas kondisi tersebut, Pemko Bukittinggi telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3 sebagai bagian dari tahapan penegakan administrasi.
Ramlan menegaskan bahwa hingga saat ini sertifikat tanah masih berada di tangan Pemerintah Kota Bukittinggi dan dasar hukum kepemilikan melalui AJB tidak pernah dibatalkan.
“Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan penyerahan aset tersebut, pemerintah daerah tentu akan melaksanakannya. Namun, hingga kini putusan seperti itu tidak pernah ada.
Wali Kota juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar. Rencana tersebut akhirnya dibatalkan akibat kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi COVID-19 sesuai instruksi pemerintah pusat.
Selain itu, Ramlan mengakui telah ada komunikasi dengan pihak Universitas Fort de Kock terkait upaya penyelesaian sengketa tersebut, termasuk usulan tukar guling dengan lahan di kawasan Palolok.
Namun, menurutnya, mekanisme tukar guling aset daerah bukan merupakan kewenangan wali kota semata karena aset tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah dan harus memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup keterangannya, Ramlan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi tetap berkomitmen menjalankan setiap langkah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.















