Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka Ditahan

32
×

Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (bapermennews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang dilakukan di sebuah gudang ilegal di Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JU selaku pemilik gudang penampungan BBM ilegal, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM. Selain itu, dua unit truk tangki berwarna merah berlogo Pertamina Patra Niaga turut diamankan sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi akan kami tindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Ade Kuncoro, Rabu (22/7/2026).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB menggerebek lokasi. Dalam operasi itu, enam orang diamankan untuk diperiksa, dan setelah proses penyidikan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku membuka segel kompartemen truk tangki sebelum kendaraan tiba di SPBU. Sebagian muatan Pertalite dan Bio Solar kemudian dipindahkan ke jeriken, drum, serta baby tank yang telah disiapkan di gudang ilegal. BBM bersubsidi tersebut diduga selanjutnya dijual kembali secara ilegal untuk memperoleh keuntungan.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sekitar 2.010 liter Pertalite yang terdiri dari satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum masing-masing berisi 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter. Selain itu, turut diamankan sekitar 630 liter Bio Solar yang terdiri atas dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.

Penyidik juga menyita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurut Teddy, penyidik masih terus mendalami asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelewengan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi BBM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *