TANGERANG SELATAN (Bapermennews.com) – Polda Metro Jaya membongkar sebuah pabrik produksi uang palsu yang beroperasi di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam sindikat produksi dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Berhasil diamankan empat orang, yakni N, S, D, dan AB. Tiga orang berperan memproduksi uang palsu, sedangkan AB merupakan pihak yang memesan dan mendanai produksi,” kata Viktor dalam konferensi pers, Sabtu (22/8/2026).
360 Ribu Lembar Uang Palsu
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sebanyak 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, uang palsu tersebut mencapai Rp36 miliar.
Barang bukti ditemukan dalam berbagai kondisi. Sebagian sudah terpotong dan diduga siap diedarkan, sementara sebagian lainnya masih berbentuk lembaran.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi uang palsu, di antaranya mesin offset, printer, alat pressing benang pengaman, tinta, laptop, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
Dua Tersangka Residivis
Dalam penyidikan awal, polisi menemukan fakta bahwa dua dari empat tersangka merupakan residivis dalam perkara pemalsuan uang.
Keduanya pernah terlibat kasus serupa pada 2019 dan 2022.
“Dua orang ini residivis dengan tindak pidana yang sama. Mereka direkrut karena memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memproduksi uang palsu,” ujar Viktor.
Polisi menduga sindikat tersebut telah menjalankan aktivitasnya sejak Maret 2026. Artinya, kegiatan produksi diduga telah berlangsung sekitar empat bulan sebelum akhirnya dibongkar aparat.
Polisi Kembangkan Jaringan
Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak yang memesan maupun yang berpotensi menjadi jaringan distribusi uang palsu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik hingga kini masih mendalami asal-usul bahan dan peralatan produksi serta kemungkinan uang palsu tersebut telah beredar di masyarakat.















