PESISIR SELATAN (bapermennews.com) – Kepolisian mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 2.990 liter Bio Solar yang diduga akan diperdagangkan kembali secara ilegal.
Selain BBM bersubsidi, petugas turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 serta dua orang tersangka yang diketahui berasal dari Provinsi Jambi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Kendaraan yang dicurigai kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Okta dalam konferensi pers pengungkapan kasus BBM ilegal di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).
Okta menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026). Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 105 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi Bio Solar di dalam mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan nomor polisi BA 1417 DO.
Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai sekitar 2.990 liter.
Menurut penyidik, BBM tersebut dikumpulkan ke dalam sejumlah jerigen sebelum diangkut menggunakan kendaraan untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Modus pelaku yakni mengumpulkan Bio Solar ke dalam jerigen, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil untuk diperjualbelikan kembali. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan maupun peruntukan BBM bersubsidi,” jelas Okta.
Dalam keterangannya, Okta didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya.
Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AKF (35), karyawan swasta asal Kota Sungai Penuh, Jambi, yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus sopir kendaraan pengangkut BBM.
Sementara tersangka kedua adalah AKM (39), seorang petani asal Kabupaten Kerinci, Jambi, yang berperan sebagai kernet.
Penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hak masyarakat harus disalurkan sesuai dengan peruntukannya,” tegas Okta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.















