JAKARTA (bapermennews.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan secara transparan. Meski menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, Puan menilai keterbukaan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, proses hukum memang membutuhkan waktu karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti serta melengkapi berbagai tahapan penyidikan.
“Namun, yang kami harapkan nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Puan juga berharap perkara tersebut tidak mengganggu hubungan kerja sama antara institusi Kejaksaan dan Kepolisian. Ia menekankan pentingnya sinergi kedua lembaga dalam upaya penegakan hukum.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
“Kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu kan pertimbangan penyidik,” kata Yusril di Jakarta.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengambil keputusan berbeda seiring perkembangan penyidikan. Karena itu, masyarakat diminta bersabar dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum menyelesaikan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama beberapa jam dan tidak ditahan setelah pemeriksaan tersebut.
“Hari ini sudah di-BAP dari pagi hingga selesai, dan tidak ada penahanan,” ujar Hotman dalam konferensi pers.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, mengatakan pihaknya telah meminta penyidik untuk tidak menahan Febrie. Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, telah dicegah bepergian ke luar negeri sehingga tidak berpotensi melarikan diri, serta seluruh barang bukti dalam perkara tersebut telah berada dalam penguasaan penyidik.















