PADANG (bapermennews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan. Kali ini, penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah lapak beserta barang milik pedagang yang ditinggalkan di lokasi berjualan.
Eka Putra Irwandi mengatakan, lapak yang ditinggalkan para pedagang tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta merusak keindahan kawasan kota.
“Lapak milik pedagang ini sengaja mereka tinggalkan untuk memudahkan berjualan keesokan harinya. Namun tindakan tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Seluruh lapak yang melanggar aturan kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk diamankan. Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan melakukan pendataan serta proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin guna menciptakan ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menjaga keindahan Kota Padang.
Eka Putra Irwandi juga mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.















