JAKARTA (bapermennews.com) – Kasus dugaan praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polres Bogor resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
“Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Atas dasar itu, perkara ini resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Anggi, Sabtu (27/6/2026).
Seiring dimulainya penyidikan, Polres Bogor juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum.
Meski demikian, penyidik belum mengumumkan adanya tersangka. Saat ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasil gelar perkara menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi dalam proses pengisian jabatan ASN. Atas dasar itu, penyidik menerapkan Pasal 12B juncto Pasal 12E Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polres Bogor menegaskan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















