PADANG (bapermennews.com) – Setelah beberapa bulan menjadi buronan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi (BG), Beni Saswin Nasrun (BSN), akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.
BSN yang diketahui merupakan anggota DPRD Sumatera Barat tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp34 miliar.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Padang yang didampingi Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu malam (17/6/2026) di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Kasus yang menjerat BSN berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi (BG) untuk distribusi semen yang diberikan oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.
Setelah berhasil diamankan, BSN langsung dibawa ke Sumatera Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Padang.
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang telah menyita perhatian publik di Sumatera Barat. Kejaksaan Negeri Padang kini berupaya merampungkan seluruh berkas penyidikan agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya menyeret BSN. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dari unsur perusahaan maupun perbankan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelum ditangkap, BSN sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi tersebut membuat penyidik mengambil langkah penangkapan guna memastikan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan berhasil diamankannya BSN, aparat penegak hukum berharap proses penyelesaian perkara dapat segera memasuki tahap persidangan sehingga memberikan kepastian hukum serta menjawab perhatian masyarakat terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut. (yp)















