PASAMAN BARAT (bapermennews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat melalui Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu (14/6/2026) malam sekitar pukul 21.34 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial UM (48) yang diduga terlibat dalam praktik perniagaan ilegal BBM subsidi.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan pick up yang diduga mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan kembali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan Kajai, Kecamatan Talamau.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan satu unit mobil pick up Ford Ranger warna silver bernomor polisi BG 9239 C melintas di Jalan Lintas Kajai. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa.
“Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 31 jeriken berisi BBM subsidi jenis Bio Solar yang disimpan di bak kendaraan dan ditutupi terpal biru,” ujar Iptu A. Agung, Kamis (18/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, UM mengaku memperoleh BBM subsidi tersebut dengan cara mengumpulkannya dari sejumlah pelangsir yang membeli Bio Solar di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
BBM yang telah terkumpul itu, lanjutnya, rencananya akan dijual kembali ke warung-warung kecil di wilayah Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan pick up dan puluhan jeriken berisi Bio Solar telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.















