Example floating
Example floating
BeritaHukumKesehatanKriminal

Dokter Richard Lee Jalani Sidang Perdana, JPU Bacakan Dakwaan Dugaan Peredaran Produk Kesehatan Ilegal

18
×

Dokter Richard Lee Jalani Sidang Perdana, JPU Bacakan Dakwaan Dugaan Peredaran Produk Kesehatan Ilegal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Sidang perdana terhadap Richard Lee digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan yang beragenda pembacaan surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa pemilik Klinik Athena dengan sejumlah pasal terkait dugaan produksi dan peredaran produk kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Selain itu, JPU mengungkapkan bahwa Richard Lee diduga memerintahkan stafnya untuk melakukan perubahan dan penambahan keterangan pada kemasan sejumlah produk kecantikan, di antaranya White Tomato, Ripskin Superfisial Pink Aging, dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health. Perubahan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan nomor notifikasi yang telah dibatalkan atau tidak sesuai dengan peruntukan produk.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan pelanggaran terkait produk DNA Salmon yang dipasarkan melalui platform penjualan daring. Menurut JPU, produk tersebut terdaftar sebagai kosmetik luar, namun dalam praktik pemasarannya digunakan dengan bantuan jarum atau microneedle, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan kosmetik.

Jaksa menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman bagi konsumen mengenai fungsi, manfaat, dan cara penggunaan produk yang dipasarkan.

Selain dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee juga didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. JPU menilai produk yang dipasarkan diduga tidak sesuai dengan informasi, mutu, maupun standar yang dijanjikan kepada konsumen.

Kasus ini bermula dari temuan sejumlah produk kecantikan yang beredar dan dikaitkan dengan Klinik Athena, yang diduga tidak lagi memiliki izin edar yang sah setelah status perizinannya dibatalkan oleh pihak terkait. Produk seperti Miss P Stem Cell dan DNA Salmon disebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Saat ini, Richard Lee menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang sambil menunggu agenda persidangan berikutnya, yakni penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukumnya terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *