Example floating
Example floating
BeritaHukumNasional

Kuasa Hukum Richard Lee Ajukan Pengalihan Penahanan Menjadi Tahanan Kota

17
×

Kuasa Hukum Richard Lee Ajukan Pengalihan Penahanan Menjadi Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Tim kuasa hukum dokter kecantikan Richard Lee mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kliennya dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota dalam sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan dengan jaminan dari istri terdakwa serta tim penasihat hukum. Menurutnya, Richard Lee berkomitmen untuk tetap mengikuti seluruh proses persidangan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah menyampaikan surat permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan kuasa hukum. Klien kami akan tetap mengikuti proses hukum, taat terhadap aturan, serta menjalankan kewajiban yang ditetapkan,” ujar Faizal usai persidangan.

Selain alasan kemanusiaan, kondisi kesehatan Richard Lee juga menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan permohonan tersebut. Richard diketahui memiliki riwayat penyakit lambung atau gastritis kronis yang membutuhkan perawatan medis secara berkala.

Menurut Faizal, kliennya memerlukan penanganan kesehatan yang rutin agar kondisi kesehatannya tidak semakin memburuk selama menjalani proses hukum.

Tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut dengan melihat aspek kemanusiaan, mengingat Richard Lee telah menjalani proses hukum yang cukup panjang sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Mereka menegaskan bahwa seluruh jaminan yang diberikan bertujuan memastikan Richard Lee tetap kooperatif dan hadir dalam setiap tahapan proses peradilan.

Saat ini, Richard Lee masih berstatus sebagai tahanan yang berada di bawah kewenangan kejaksaan dan dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang sambil menunggu proses persidangan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *