PADANG (bapermennews.com) – Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat mengaku telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia terkait dugaan keberadaan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di beberapa perusahaan pengolahan dan ekspor pinang di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan BAPERMEN Sumbar, ditemukan beberapa warga negara asing asal Vietnam yang diduga melakukan aktivitas kerja di perusahaan pengolahan pinang. Namun hingga saat ini, pihak BAPERMEN mengaku belum memperoleh penjelasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam terkait status dan legalitas keberadaan para tenaga kerja asing tersebut.
Salah satu warga negara asing yang terpantau beraktivitas di pabrik pengolahan pinang adalah Chau Ba Phuong, yang dikenal dengan nama Syifa. Warga negara Vietnam tersebut diketahui berada di lingkungan perusahaan pengolahan pinang yang hasil produksinya diekspor ke Vietnam melalui PT Maju Koplin Sejahtera yang berlokasi di Jorong Piladang, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Menurut BAPERMEN Sumbar, pihaknya menduga tenaga kerja asing tersebut perlu dipastikan memiliki dokumen keimigrasian dan izin kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, BAPERMEN juga menemukan dugaan keberadaan sejumlah warga negara Vietnam lainnya yang beraktivitas di PT Wanda Sinar Buana yang berlokasi di Kecamatan Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, sedikitnya enam warga negara Vietnam terlihat beraktivitas setiap hari di area perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan ekspor pinang tersebut. Mereka diketahui bernama Pham Duch Duy (23), Nguyen Gan Khuong (43), Hoang Van Thu (63), Nguyen Gan Ung (37), Le Van Vinh (35), dan Nguyen Van Nhan (46).
Direktur Pengawasan dan Investigasi (Dirwaster) BAPERMEN Sumbar, Hendri Pratama, SH, mengatakan bahwa keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik terkait dokumen keimigrasian maupun izin kerja.
“BAPERMEN Sumbar telah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam terkait keberadaan tenaga kerja asing yang diduga bekerja di Kabupaten Lima Puluh Kota. Namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi, sehingga kami memutuskan untuk menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti,” ujar Hendri.
Menurutnya, pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk dan beraktivitas di wilayah Indonesia merupakan persoalan penting yang harus ditangani secara serius oleh instansi terkait.
“Apabila tujuan kedatangan warga negara asing adalah untuk bekerja, maka harus dipastikan memiliki visa dan izin kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap pihak Imigrasi dapat memberikan penjelasan dan melakukan pengawasan secara maksimal demi menjamin kepastian hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam maupun perusahaan yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan oleh BAPERMEN Sumbar.
(YP/DA)















