JAKARTA (bapermennews.com) – Kapolri Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Usai melaksanakan ziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Sabtu (20/6/2026), Kapolri menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang harus dijalankan sebelum pelimpahan perkara ke kejaksaan.
“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujar Kapolri.
Menurutnya, sebelum dilakukan pelimpahan tahap II kepada kejaksaan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi guna memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, serta dugaan manipulasi informasi elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data autentik.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 KUHP, Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1), Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli hukum pidana, forensik digital, bahasa, komunikasi, serta keterbukaan informasi publik.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















