Example floating
Example floating
Berita

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Longsor PETI di Tebo yang Tewaskan Seorang Pekerja

105
×

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Longsor PETI di Tebo yang Tewaskan Seorang Pekerja

Sebarkan artikel ini

JAMBI (bapermennews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tebo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tanah longsor di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menewaskan seorang pekerja di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.

Korban berinisial AD, warga Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, meninggal dunia setelah tertimbun material tanah saat bekerja di lokasi tambang jenis dompeng darat pada Minggu (28/6/2026). Pascakejadian, polisi langsung menyegel lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda William Simbolon, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan atas insiden tersebut. Tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial DM selaku pemilik lahan yang juga bekerja di lokasi tambang, serta AK dan SP yang berperan sebagai pekerja.

“Ketiganya sudah ditahan,” ujar William, Selasa (7/7/2026).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik PETI yang masih marak terjadi di Provinsi Jambi. Berdasarkan data Polda Jambi, sepanjang semester pertama 2026 aparat telah mengungkap 23 kasus PETI dengan total 50 tersangka.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyebutkan dari 23 perkara tersebut, sebanyak 10 kasus masih dalam tahap penyidikan, sedangkan 13 perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa untuk proses persidangan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa emas seberat 2.572,96 gram, 10 unit alat berat, satu unit mobil, dua unit mesin dompeng, empat unit mesin keong, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.

Menurut Erlan, pengungkapan kasus PETI terbesar selama tahun 2026 terkonsentrasi di sejumlah daerah yang menjadi perhatian aparat, yakni Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, dan Kabupaten Tebo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *