Example floating
Example floating
BeritaHukum

Polda Jateng Tegaskan Tak Larang Anggota Polri Penuhi Panggilan Kejaksaan

32
×

Polda Jateng Tegaskan Tak Larang Anggota Polri Penuhi Panggilan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SEMARANG (bapermennews.com) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menegaskan tidak pernah melarang anggota Polri memenuhi panggilan pemeriksaan dari kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya. Surat yang belakangan beredar mengenai pemeriksaan anggota Polri dan keluarganya yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut hanya sebagai imbauan untuk tertib administrasi dan memastikan adanya pendampingan hukum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan instruksi yang membatasi anggota Polri menghadiri pemeriksaan.

“Surat itu hanya merupakan imbauan untuk tertib administrasi dan prosedur pendampingan hukum bagi anggota apabila menjalani proses pemeriksaan. Tidak lebih dari itu,” ujar Artanto, Jumat (10/7/2026).

Ia menegaskan, Polda Jateng tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan institusi lain. Karena itu, anggota Polri yang dipanggil untuk memberikan keterangan tetap diperbolehkan memenuhi panggilan tersebut.

Meski demikian, anggota yang menerima surat panggilan pemeriksaan diminta segera melaporkan kepada Kabid Propam Polda Jateng serta berkoordinasi dengan Bidang Hukum (Bidkum) agar memperoleh pendampingan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Pada prinsipnya tidak ada larangan. Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Anggota yang diperiksa atau dimintai keterangan tetap harus didampingi oleh Bidkum,” katanya.

Artanto juga menjelaskan, isi surat yang menyinggung Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan kepolisian merupakan langkah pencegahan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal sekaligus melindungi anggota dari potensi pelanggaran hukum.

“Tujuan kami adalah membentengi pelayanan publik dan melindungi anggota agar tidak terlibat dalam pelanggaran,” jelasnya.

Menurutnya, mekanisme pendampingan hukum dan pengawasan internal merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme serta akuntabilitas anggota Polri dalam menjalankan tugas.

Polda Jateng juga membantah anggapan bahwa surat imbauan tersebut berkaitan dengan penyelidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tidak ada kaitannya sama sekali. Surat ini baru diterbitkan sekitar tiga hari lalu,” tegas Artanto.

Polda Jateng menegaskan bahwa surat tersebut semata-mata bertujuan memastikan prosedur administrasi dan pendampingan hukum bagi anggota Polri berjalan sesuai ketentuan, tanpa menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *