JAKARTA (bapermennews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara ini, OJK menetapkan Henry Surya selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.
Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, karena Henry Surya saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, barang bukti diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan kesengajaan perusahaan mengabaikan perintah tertulis OJK untuk membayarkan ganti rugi kepada para pemegang polis.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023 yang mewajibkan perusahaan membayar kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2023.
Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, OJK kemudian mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Selama proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah aset sebagai upaya pemulihan hak para pemegang polis. Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito senilai Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan nilai sekitar Rp72 miliar.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Henry Surya dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum, di antaranya Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas industri keuangan serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen dan masyarakat.















