Example floating
Example floating
Berita

Camat Padang Timur: Izin Kandang Ayam di Kampung Durian Akan Dikaji Ulang Jika Tak Sesuai Fakta Lapangan

32
×

Camat Padang Timur: Izin Kandang Ayam di Kampung Durian Akan Dikaji Ulang Jika Tak Sesuai Fakta Lapangan

Sebarkan artikel ini

PADANG (Bapermensnews.com) – Menanggapi keluhan warga Kampung Durian, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, terkait keberadaan kandang ayam yang diduga menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan lingkungan, Camat Padang Timur Aidil Zulhani memberikan tanggapan.

Saat dikonfirmasi bapermennews.com, Aidil Zulhani mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Lurah Parak Gadang Timur, Prima Wita Sari, mengenai keresahan masyarakat atas aktivitas peternakan tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pertanian dan Peternakan telah melakukan peninjauan ke lokasi. Saat ini, pihak kecamatan masih menunggu hasil pemeriksaan dari kedua instansi tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Aidil menjelaskan bahwa usaha peternakan tersebut diketahui telah memiliki izin. Namun, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kondisi nyata di lapangan, maka izin tersebut akan dievaluasi.

“Kami akan memastikan terlebih dahulu apakah izin yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan aturan maupun fakta di lapangan, tentu akan dilakukan kajian ulang terhadap izin yang telah diterbitkan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kesesuaian lokasi peternakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang, Aidil mengaku belum dapat memastikan apakah kawasan tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan peternakan.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu apakah lokasi tersebut sesuai dengan peruntukannya berdasarkan RTRW,” katanya.

Menariknya, Aidil juga mengaku tidak mengenal maupun mengetahui secara langsung pemilik kandang ayam tersebut. Padahal, dalam proses perizinan usaha, umumnya terdapat koordinasi dengan pemerintah setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak kenal dan tidak mengetahui pemilik kandang ayam tersebut,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, kandang ayam yang berada di tengah kawasan permukiman di Kampung Durian tersebut tercatat memiliki Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 25012500392850001 atas nama Dinda Hafizh, dengan alamat usaha di Jalan Kampung Durian No. 5, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Dalam dokumen perizinan tersebut tercantum KBLI 01499 tentang Pembibitan dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya, dengan klasifikasi risiko menengah rendah.

(jF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *