PADANG (bapermennews.com) – Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat kembali melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait dugaan pelanggaran serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pekerjaan rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (D.I.) Sei Latung Paket 4 di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Surat kedua tersebut dilayangkan pada Kamis (29/10/2026) sebagai tindak lanjut atas surat sebelumnya yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Kota Padang, dan Wali Kota Padang. Menurut BAPERMEN, hingga surat lanjutan dikirimkan, pihaknya belum menerima tanggapan atas permohonan klarifikasi sebelumnya.
Direktur Wilayah Pengawasan (Dirwaster) Sumbar BAPERMEN, Hendri Pratama, S.H., mengatakan bahwa surat kedua telah disampaikan kepada Polda Sumbar, Kejati Sumbar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Ombudsman, serta Wali Kota Padang.
Menurut Hendri, langkah tersebut dilakukan agar dugaan permasalahan dalam pelaksanaan proyek dapat memperoleh perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Kami berharap melalui surat kedua ini, setiap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Kami meminta agar setiap kegiatan yang menggunakan dana APBN maupun APBD dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan masyarakat,” tegas Hendri.
Soroti Asal Material Batu dan Spesifikasi Teknis
Salah satu persoalan yang dipertanyakan BAPERMEN adalah asal-usul material batu yang digunakan oleh kontraktor pelaksana, CV MJ Family. BAPERMEN menduga material tersebut berpotensi berasal dari sumber yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Dugaan itu, menurut organisasi tersebut, perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran sumber material.
Selain asal material, BAPERMEN juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis. Penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja turut menjadi perhatian dalam kegiatan proyek tersebut.
BAPERMEN meminta pihak terkait, termasuk instansi pemilik pekerjaan dari lingkungan PUPR, memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek dan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan teknis maupun keselamatan kerja.
Nilai Kontrak Rp1,1 Miliar
Berdasarkan informasi yang disampaikan BAPERMEN, proyek tersebut merupakan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dengan luas di bawah 1.000 hektare dalam satu daerah kabupaten/kota.
Pekerjaan rehabilitasi Bendung D.I. Sei Latung Paket 4 itu tercatat memiliki nomor kontrak 36/KONT-SDA/TKD-DAU/PUPR/2026, dengan nilai kontrak sekitar Rp1,1 miliar. Pelaksana pekerjaan disebut merupakan CV MJ Family.
Dalam pemberitaan sebelumnya, BAPERMEN menyebut hasil pemantauan lapangan pada Selasa (15/9/2026) menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator dan sejumlah pekerja yang melakukan penyusunan batu tanpa terlihat menggunakan APD.
BAPERMEN juga menyampaikan dugaan bahwa material batu diambil dari tebing di sekitar lokasi pekerjaan dan sebagian lainnya berasal dari sungai setempat. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana dan instansi yang berwenang.
Dugaan Pemasangan Bronjong Tidak Sesuai Spesifikasi
Hendri turut mengungkapkan bahwa pihaknya menduga pemasangan batu bronjong pada pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis. Berdasarkan pengamatan yang disampaikan BAPERMEN, bagian tengah pasangan batu diduga tidak dilengkapi kawat bronjong sebagaimana yang dipersyaratkan dalam desain pekerjaan.
Atas sejumlah temuan dan dugaan tersebut, BAPERMEN meminta instansi terkait melakukan klarifikasi, pemeriksaan teknis di lapangan, serta menelusuri kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, gambar rencana, dan ketentuan keselamatan kerja.
BAPERMEN menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut merupakan bagian dari upaya meminta transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai sumber material, kesesuaian spesifikasi teknis, dan penerapan keselamatan kerja tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari CV MJ Family maupun instansi PUPR terkait juga diperlukan agar informasi mengenai pelaksanaan proyek dapat disajikan secara berimbang.















