JAKARTA (bapermennews.com) – Dua anak mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jacobus F. Puttileihalat, yakni Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat, dikabarkan telah ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan penerbitan akta otentik, serta penggelapan yang berkaitan dengan usaha pertambangan di Piru.
Keduanya disebut telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya sejak beberapa hari terakhir setelah menjalani proses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum PT Bina Sewangi Raya (BSR), Andreas Dony, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, penahanan dilakukan dalam perkara laporan polisi terkait penerbitan Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2024.
“Sebagai informasi, laporan polisi kami di Polda Metro Jaya terkait Akta 02, saat ini Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Minggu lalu,” ujar Andreas kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Menurut Andreas, kasus tersebut berawal dari penerbitan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020 yang diduga dibuat secara sepihak oleh Farida Ode Gawu (alm) bersama Ayu Ditha Greslya Puttileihalat.
Dalam akta tersebut, pihak Farida Cs diduga menghilangkan kepemilikan saham milik PT Bina Sewangi Raya (BSR) di PT Manusela Prima Mining (MPM).
“Dalam Akta 01 itu, tindakan yang diduga dilakukan pihak Farida Cs adalah menghilangkan saham milik PT BSR di PT MPM,” jelas Andreas.
Ia menambahkan, dugaan perbuatan serupa kembali terjadi dalam penerbitan Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2024 yang diduga melibatkan Farida Ode Gawu (alm), Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, dan Raflex Nugraha Puttileihalat.
“Kalau dikaitkan dengan Akta 02, tindakannya sama. Mereka diduga kembali membuat akta secara melawan hukum dan kembali menghilangkan saham milik PT BSR. Ini merupakan tindakan berulang,” ungkapnya.
Atas dugaan tersebut, Doddy Hermawan selaku Direktur PT BSR sekaligus Direktur PT MPM kemudian melaporkan pihak terkait ke Polda Metro Jaya.
Andreas menegaskan, pihaknya merasa dirugikan karena secara fakta PT BSR telah membeli 70 persen saham PT MPM, namun saham tersebut diduga dihilangkan secara melawan hukum melalui penerbitan sejumlah akta.
“Karena itu kami menempuh berbagai upaya hukum,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Ayu dan Raflex sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Penjemputan paksa tersebut diduga dilakukan setelah keduanya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Informasi yang saya dapat, Ayu dan Raflex dijemput paksa pada 7 Mei 2026 sekitar pukul tiga dini hari karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya,” ujar sumber media ini yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/2078/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2025.
Sementara Raflex Nugraha Puttileihalat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Mabes Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B/53/I/RES.1.9/2026/Tipidter tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Ayu diduga berperan sebagai Komisaris PT MPM sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020 dan Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2024, serta diduga menikmati aliran dana dan fasilitas dari penerbitan kedua akta tersebut.
Sedangkan Raflex diduga berperan sebagai Direktur PT MPM dalam Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2024 yang secara hukum bertanggung jawab terhadap aktivitas perseroan, baik ke dalam maupun ke luar perusahaan.















