TANAH DATAR – Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (Bapermen) Sumatra Barat (Sumbar) menyurati Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar terkait dugaan aktivitas pertambangan dan penjualan pasir batu (sirtu) tanpa perizinan yang lengkap oleh CV Linber.
Surat tersebut dilayangkan Bapermen Sumbar dengan Nomor 72/UM/DPN-BAPERMEN/VIII/2026 kepada Polda Sumbar pada Senin (24/8/2026).
CV Linber diketahui berlokasi di Jorong Sungai Emas, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Direktur Pengawasan Bapermen Sumbar, Hendri Pratama, SH, mengatakan pihaknya menduga CV Linber melakukan aktivitas penambangan dan penjualan sirtu kepada sejumlah pihak kontraktor yang membutuhkan.
Menurut Hendri, dugaan tersebut perlu diverifikasi karena berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, terdapat dugaan ketidaksesuaian terkait kegiatan penjualan hasil pertambangan.
“Kami meminta apabila terdapat kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan hasil pertambangan, ketika perizinan yang dipersyaratkan tidak lengkap, telah berakhir dan tidak sesuai dengan lokasi, kami minta aparat penegak hukum memeriksa dari aspek administrasi, pidana, lingkungan hidup, perpajakan, serta penerimaan negara dan daerah,” ujar Hendri.
Selain persoalan penjualan, Bapermen Sumbar juga menduga terdapat perbedaan terkait lokasi, luas wilayah, serta masa berlaku perizinan yang dimiliki CV Linber.
Untuk itu, Bapermen meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut serta memastikan kesesuaiannya dengan aktivitas di lapangan.
Hendri juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Sumbar.
“Kalau memang menyalahi aturan dan tidak mengindahkan aturan, cabut saja izin perusahaan tersebut,” tegasnya.
Bapermen Sumbar berharap adanya pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh dapat memastikan apakah aktivitas pertambangan yang dilakukan CV Linber telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak CV Linber terkait dugaan yang disampaikan Bapermen Sumbar tersebut.















