AGAM (bapermennews.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering lintas provinsi yang melibatkan jaringan Sumatera Utara (Sumut)–Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan ganja seberat 29,8 kilogram serta menangkap sejumlah pelaku. Salah satu pelaku bahkan sempat berusaha melarikan diri dengan menabrak kendaraan petugas BNNP Sumbar hingga mengalami kerusakan parah.
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid mengatakan penangkapan berlangsung pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.
Menurut Toton, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar terkait dugaan pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang menggunakan kendaraan roda empat.
Saat petugas melakukan blokade untuk menghentikan kendaraan target, pengemudi Toyota Rush hitam dengan nomor polisi T 1613 MP berinisial S justru mencoba melarikan diri. Pelaku menabrak mobil petugas yang sedang melakukan pengamanan.
Petugas kemudian berhasil melumpuhkan dan mengamankan S. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu karung besar berwarna biru di baris kedua kendaraan serta sejumlah paket besar yang dibungkus menggunakan lakban cokelat di baris ketiga.
Berdasarkan hasil interogasi awal, S mengaku hendak mengantarkan barang tersebut kepada seseorang di Kota Padang Panjang. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial A di SPBU Ganting, Padang Panjang.
Dari keterangan A, pengiriman ganja tersebut diduga atas perintah seorang narapidana berinisial SL yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittinggi. SL diketahui sebelumnya pernah ditangkap BNNP Sumbar pada 2025 dalam kasus serupa.
Barang Bukti Hampir 30 Kilogram
BNNP Sumbar mengamankan total ganja dengan berat bersih 29.853,32 gram atau sekitar 29,8 kilogram.
Barang bukti tersebut terdiri atas:
- 20 paket besar dalam karung biru dengan berat bersih 19.494,69 gram.
- 10 paket besar yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bersih 10.358,63 gram.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2), juncto Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang disebutkan BNNP Sumbar.
Ancaman hukuman maksimal dalam sangkaan pasal tersebut adalah pidana mati.
Hampir 100 Kg Ganja Diamankan dalam Dua Minggu
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya negara memutus mata rantai peredaran gelap narkotika lintas provinsi.
“Dalam kurun waktu dua minggu ini, hampir 100 kg ganja berhasil diamankan oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar. Ini membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakatnya,” tegas Toton.
BNNP Sumbar juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar).















