BANDAR LAMPUNG (bapermennews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan delapan orang yang diduga merupakan debt collector (mata elang/matel) terkait dugaan penarikan paksa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport di Kota Bandar Lampung.
Kedelapan terduga pelaku diamankan hanya beberapa jam setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat (26/6/2026). Polisi menduga penarikan kendaraan dilakukan dengan cara mengintimidasi dan memaksa korban berinisial CRJ (47) hingga membawa mobilnya ke kantor salah satu perusahaan pembiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban didatangi sekelompok orang saat berada di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
“Korban diminta menyerahkan kendaraan yang dibawanya. Karena menolak, korban diduga mendapat tekanan dan intimidasi hingga akhirnya diarahkan membawa mobil tersebut ke kantor perusahaan pembiayaan,” ujar Indra, Minggu (28/6/2026).
Setelah menerima laporan dari korban pada Jumat sore, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat pada malam harinya.
Delapan orang tersebut masing-masing berinisial OS, HF, HJP, ASM, Y, YHJ, FM, dan KA. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Lampung.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kombes Indra menegaskan bahwa proses penagihan maupun penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengandung unsur ancaman, pemaksaan, maupun kekerasan.
“Setiap proses penagihan maupun penarikan objek jaminan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan adanya intimidasi atau pemaksaan dalam perkara ini masih kami dalami,” tegasnya.
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk mengidentifikasi siapa yang diduga melakukan intimidasi, mengoordinasikan aksi di lapangan, serta menelusuri keterlibatan mereka dengan perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.
Selain itu, kepolisian juga akan memeriksa legalitas penugasan para debt collector dalam menjalankan proses penagihan.
“Seluruh fakta akan kami uji melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, maupun alat bukti lainnya agar penanganan perkara dilakukan secara objektif. Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti baru,” kata Indra.
Polda Lampung memastikan proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tuntas guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.















