MERANGIN (bapermennews.com) – Jajaran Polres Merangin bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan penembakan di Markas Komando (Mako) Polres Merangin.
Kedelapan terduga pelaku diamankan pada Kamis (29/10/2026) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Jambi agar kasus penyerangan terhadap markas kepolisian itu diusut hingga tuntas.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi bersama Tim URC Satreskrim Polres Merangin dan personel Satbrimob Polda Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Merangin mulai bergerak dari Mako Polres sekitar pukul 14.00 WIB menuju lokasi sasaran.
Setelah melakukan upaya penindakan, petugas berhasil mengamankan delapan orang berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B pada pukul 17.25 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita lima pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan PVC yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Merangin sebelum dipindahkan ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pemindahan dilakukan sekitar pukul 18.02 WIB menggunakan tiga unit kendaraan roda empat dengan pengawalan ketat. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Dimas Wahyu Dwiputra, didukung Tim URC Opsnal Satreskrim dan Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi serta pengawalan Satlantas Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, delapan orang yang telah diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam peristiwa penyerangan tersebut.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti kejadian ini sesuai instruksi Kapolda Jambi. Sebanyak delapan orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya warga yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan tanpa hak, agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada Polres Merangin maupun kantor kepolisian terdekat.
Imbauan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan senjata api serta menghindari potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
Terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai hasil penyidikan, termasuk ketentuan mengenai kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta pasal-pasal KUHP terkait kekerasan terhadap petugas, penganiayaan, perusakan, dan kemungkinan percobaan pembunuhan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Pasca-penangkapan, personel gabungan Polres Merangin dan Satbrimob Polda Jambi masih disiagakan untuk mengantisipasi perkembangan situasi keamanan di sekitar Mako Polres Merangin.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari tindakan balasan yang dapat memperkeruh keadaan.
Kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Merangin tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.















