Example floating
Example floating
BeritaHukum

Tokoh Adat Kurai V Jorong Datangi Polresta Bukittinggi, Minta Penangguhan Penahanan 10 Warga

2
×

Tokoh Adat Kurai V Jorong Datangi Polresta Bukittinggi, Minta Penangguhan Penahanan 10 Warga

Sebarkan artikel ini
Tokoh adat Kurai V Jorong Kota Bukittinggi beraudiensi dengan Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, mereka meminta penangguhan penahanan anggota Satpol-PP yang ditahan di kasus pengamanan aset daerah di Universitas Fort De Kock.

BUKITTINGGI (bapermennews.com) – Sejumlah pemangku adat Kurai V Jorong mendatangi Markas Polresta Bukittinggi, Jumat (30/10/2026), untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap 10 warga yang tersandung perkara terkait pengamanan aset dalam sengketa lahan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Universitas Fort De Kock.

Kedatangan rombongan yang terdiri dari niniak mamak dan unsur Parik Paga tersebut merupakan bentuk kepedulian pemangku adat terhadap warga Kurai yang saat ini sedang berhadapan dengan proses hukum.

Tokoh adat Kurai V Jorong, Syahrizal Datuak Palang Gagah, mengatakan permohonan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab adat dalam mendampingi masyarakat.

Menurutnya, niniak mamak memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perhatian dan pendampingan kepada anak kemenakan yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Syahrizal menegaskan, kedatangan mereka tidak mewakili kepentingan Pemerintah Kota Bukittinggi maupun Universitas Fort De Kock. Aspirasi tersebut murni berasal dari pemangku adat.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan kepolisian ataupun mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan telah diterima Kapolresta Bukittinggi bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal.

Syahrizal berharap Kapolresta dapat mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 10 warga tersebut dengan mengedepankan pertimbangan yang bijaksana sesuai ketentuan hukum.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan atas permohonan tersebut kepada kepolisian.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat adat tetap menghormati proses hukum terkait sengketa lahan antara Pemko Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock.

Bagi pemangku adat, permohonan penangguhan penahanan tidak berarti meminta perkara dihentikan. Mereka hanya berharap warga yang ditahan dapat memperoleh penangguhan selama proses hukum berlangsung.

“Proses hukum silakan berjalan. Kami hanya meminta penangguhan penahanan untuk saudara-saudara kami yang ditahan,” tutup Syahrizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *