JAKARTA (bapermennews.com) – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Otto Hasibuan kembali menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., melalui kuasa hukumnya, Irfan Maulana Muharam dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners. Perkara itu resmi didaftarkan pada Rabu (17/6/2026) dengan dasar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dalam keterangannya, pihak penggugat menilai masih aktifnya Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi setelah dilantik sebagai pejabat negara pada Oktober 2024 menimbulkan persoalan hukum yang perlu diuji melalui pengadilan.
Penggugat mendasarkan gugatannya pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur masa jabatan pimpinan organisasi advokat dan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara. Beberapa putusan yang dijadikan dasar antara lain Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut penggugat, ketentuan-ketentuan tersebut perlu diterapkan secara konsisten guna menjamin kepastian hukum dalam tata kelola organisasi profesi advokat maupun jabatan publik.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan tuntutan provisi berupa penonaktifan sementara tergugat dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan bahwa masa jabatan serta perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi yang menjadi dasar perpanjangan kepemimpinan tergugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, penggugat turut mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp4 juta yang disebut sebagai biaya sumpah advokat yang telah dikeluarkannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Otto Hasibuan maupun Perhimpunan Advokat Indonesia terkait gugatan tersebut. Perkara kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.















