JAKARTA (bapermennews.com) – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjalani proses hukum pidana sekaligus pemeriksaan etik atas dugaan pelanggaran yang menjeratnya.
Rudi menegaskan, mekanisme pemeriksaan etik terhadap Febrie akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus dibandingkan jaksa lain yang diduga melakukan pelanggaran.
«”Kami jalankan secara normal. Kalau ada oknum yang melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujar Rudi di Jakarta, Sabtu.»
Ia menjelaskan, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus per Sabtu (12/7/2026), sementara posisi tersebut untuk sementara diemban oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.
Namun demikian, status pemberhentian Febrie sebagai Jampidsus maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
“Secara formal masih menunggu Keppres. Pengangkatan jabatan melalui Keppres, sehingga pengunduran diri juga menunggu persetujuan Presiden,” katanya.
Rudi menambahkan, pemeriksaan etik akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Jaksa atau Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung sebagaimana prosedur yang berlaku.
Mengenai status pengamanan terhadap Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudi mengaku belum memperoleh informasi karena saat ini masih fokus pada proses pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.
“Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu,” ujarnya.
Terkait jadwal pemeriksaan Febrie sebagai tersangka, Rudi mengatakan proses tersebut baru akan dilakukan setelah pelimpahan berkas perkara selesai. Penyidik terlebih dahulu akan mempelajari seluruh alat bukti dan barang bukti yang diserahkan.
“Penyidik akan mempelajari berkas, alat bukti, dan barang bukti. Selanjutnya unsur materiil perkara akan dibahas bersama Kortastipidkor,” jelasnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan FA dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Don Ritto diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta ketentuan dalam KUHP baru.
Sementara itu, FA disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU, serta pasal-pasal yang diatur dalam KUHP baru.
Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya, sedangkan FA hingga kini belum dilakukan penahanan.
Mengenai peran FA dalam perkara tersebut, Rudi menyebut penjelasan lebih rinci akan disampaikan setelah proses pelimpahan berkas selesai dan dilakukan gelar perkara bersama tim penyidik Kortastipidkor.















