Example floating
Example floating
Kriminal

Polda Babel Bongkar Aksi Debt Collector, 247 Unit Mobil Diduga Sudah Ditarik

13
×

Polda Babel Bongkar Aksi Debt Collector, 247 Unit Mobil Diduga Sudah Ditarik

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG (bapermennews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara ilegal oleh sejumlah debt collector. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku disebut telah menarik sekitar 247 unit mobil dari berbagai daerah.

Ps. Kanit 2 Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Afriansyah mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, ratusan kendaraan tersebut sebagian besar telah dibawa keluar wilayah Bangka Belitung.

“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah menarik kurang lebih 247 unit kendaraan roda empat dan sebagian sudah dibawa keluar Bangka Belitung,” ungkap Husni, Jumat (15/5/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, para pelaku diduga melakukan penarikan kendaraan dari pihak penerima pengalihan tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum fidusia.

“Kendaraan tersebut kemudian disimpan dan disembunyikan tanpa diserahkan kepada pihak pembiayaan selaku penerima fidusia,” jelas Agus.

Ia menambahkan, aksi penarikan kendaraan yang dilakukan lima debt collector tersebut diduga tidak sesuai dengan surat kuasa dan berkaitan dengan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan.

Kasus ini terungkap saat anggota Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus bersama Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel melakukan penindakan terhadap aktivitas penarikan kendaraan pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tirta Dharma, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku masing-masing berinisial TM, AJT alias Andre, EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Luki. Mereka diketahui berasal dari Jakarta Barat, Maluku Tengah, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit mobil berbagai merek, lima unit telepon genggam, satu lempengan besi, serta delapan rangkap dokumen dan surat-surat kendaraan.

“Barang bukti kendaraan yang diamankan ini merupakan unit yang belum masuk ke pool untuk dilakukan pelelangan. Sasaran mereka memang kendaraan milik debitur maupun kendaraan hasil oper alih,” katanya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa seluruh kendaraan yang ditarik merupakan mobil luar daerah Bangka Belitung. Sebagian kendaraan menggunakan pelat nomor palsu sehingga proses pendataan dan penghitungan kerugian masih terus dilakukan penyidik.

“Untuk kerugian belum bisa dihitung secara rinci karena banyak kendaraan menggunakan pelat palsu dan kasus ini masih dalam pengembangan,” tambah Agus.

Polda Babel juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain maupun tersangka tambahan dalam perkara tersebut.

“Para tersangka memang banyak berasal dan berdomisili di Jakarta, meskipun identitas KTP mereka berasal dari luar daerah. Kasus ini masih terus kita kembangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 dan/atau Pasal 591 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua hingga empat tahun serta denda hingga Rp50 juta atau denda kategori IV dan V.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *