Example floating
Example floating
Kriminal

Izin Operasional Dicabut, Pemprov DKI Tegas Tutup Dua Tempat Hiburan Terkait Kasus Narkoba

9
×

Izin Operasional Dicabut, Pemprov DKI Tegas Tutup Dua Tempat Hiburan Terkait Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat, yakni B Fashion Hotel dan The Seven, setelah terungkap kasus penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut oleh Bareskrim Polri.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata menegaskan, pencabutan izin dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga dunia pariwisata Jakarta tetap aman, tertib, dan bebas dari aktivitas melanggar hukum.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” ujar Andhika di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta wajib menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku serta menjaga standar operasional agar lingkungan usaha tetap aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab pelaku usaha tidak hanya sebatas menjalankan bisnis, tetapi juga memastikan keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di area usahanya.

Disparekraf DKI Jakarta, lanjut Andhika, akan memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh usaha hiburan, akomodasi, dan pariwisata beroperasi sesuai ketentuan.

“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat. Jaringan tersebut diduga dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang dan melibatkan sejumlah karyawan hotel.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengatakan, penggerebekan dilakukan di tujuh lokasi berbeda pada Sabtu, 9 Mei 2026, mulai dari room karaoke, showroom ladies, rumah kos hingga Lapas Cipinang.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap belasan orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta,” kata Eko, Kamis (14/5/2026).

Polisi pertama kali menangkap seorang perempuan bernama Dania Eka Putri alias Mami Dania di Room B-15 B Fashion Hotel. Ia diduga berperan sebagai penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu hotel.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima butir ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel serta enam vape yang mengandung etomidate.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke Room B-02, tempat polisi mengamankan lima pengunjung lainnya. Dari lokasi itu ditemukan 10 butir ekstasi berlogo Superman dan empat vape mengandung etomidate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *