Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Dua Tersangka Ditahan Terkait Penganiayaan dan Pengancaman Ketua BPD Penolak PETI di Tebo

33
×

Dua Tersangka Ditahan Terkait Penganiayaan dan Pengancaman Ketua BPD Penolak PETI di Tebo

Sebarkan artikel ini

JAMBI (bapermennews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tebo menetapkan dua orang sebagai tersangka dan resmi menahan keduanya dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Korban sebelumnya menjadi sorotan publik setelah menolak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengatakan kedua tersangka berinisial A dan H. Penetapan tersangka dilakukan pada 15–16 Juli 2026, dan saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Keduanya sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap. Perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban,” kata Triyanto saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik juga akan mendalami seluruh fakta hukum, keterangan saksi, serta barang bukti yang telah diperoleh.

“Apabila dalam pengembangan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Triyanto turut mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengancaman yang diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Polisi menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (14/7/2026), ketika Ketua BPD Desa Teluk Langkap berinisial F berupaya menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Sungai Batanghari.

Tak lama kemudian, tersangka A (44) mendatangi rumah korban sehingga terjadi adu mulut. Saat istri korban, KW, berusaha melerai, ia diduga justru ditampar oleh tersangka.

Situasi semakin memanas ketika tersangka H datang bersama sejumlah orang. H diduga menarik baju korban hingga robek serta melontarkan ancaman. Atas kejadian tersebut, kedua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *