Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Polda Metro Jaya Bantah Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus Roy Suryo dan dr Tifa

10
×

Polda Metro Jaya Bantah Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus Roy Suryo dan dr Tifa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Polda Metro Jaya membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja secara profesional dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, berbagai upaya yang dinilai dapat menghambat atau mengganggu proses penyidikan akan dihadapi secara bijaksana sesuai prosedur hukum.

“Kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur seluruh proses penyidikan. Jika ada pihak yang mencoba menghambat atau mengganggu jalannya penyidikan, tentu akan kami hadapi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia apabila merasa keberatan terhadap proses penyidikan, bukan melalui narasi provokatif maupun informasi yang belum tentu benar di media sosial.

“Jika ada pihak yang merasa ada ketidaksesuaian dalam proses hukum, tersedia mekanisme praperadilan maupun pengawasan internal yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan kontrol terhadap kinerja penyidik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membantah tudingan bahwa pihak kepolisian telah bertindak zalim terhadap para tersangka.

Menurut Budi, seluruh hak Roy Suryo dan dr Tifa selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk akses terhadap layanan kesehatan. Bahkan, dr Tifa diberikan kesempatan mengikuti ujian akademik saat menjalani proses hukum.

“Seluruh hak tersangka telah kami berikan sesuai aturan. Bahkan salah satu tersangka diberikan ruang dan kesempatan untuk mengikuti ujian. Dokumentasinya juga telah beredar di media sosial dan televisi,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Iman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan tahap II.

Usai diamankan, Roy Suryo dan dr Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, keduanya direkomendasikan menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

Pada Senin (22/6/2026), penyidik Polda Metro Jaya secara resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *