BOGOR (bapermennews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, membongkar jaringan pemasok merkuri yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan dan pengolahan emas ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri senilai sekitar Rp2,89 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan jaringan pemasok merkuri tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus pertambangan ilegal yang sebelumnya ditangani pihak kepolisian.
“Markuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya,” ujar Wikha di Cibinong, Kamis.
Pengungkapan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bogor pada 17 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka, masing-masing berinisial RAR (40), JS (27), FS (30), dan RA (48).
RAR diketahui merupakan warga Kabupaten Seram Bagian Barat, JS warga Kabupaten Maluku Tengah, FS warga Nabire, Papua Tengah, sedangkan RA berasal dari Indonesia bagian timur dan telah menetap di Kota Bogor.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 998,825 kilogram merkuri yang dikemas dalam 123 botol plastik. Selain itu, petugas turut menyita timbangan digital, buku catatan penjualan, serta tiga unit telepon seluler.
Wikha menyebut merkuri tersebut diperdagangkan dengan harga sekitar Rp2,9 juta per kilogram. Dengan jumlah barang bukti yang disita, nilai keseluruhannya mencapai Rp2.896.592.500.
Berasal dari Pengolahan Batu Sinabar Ilegal
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengungkap asal-usul merkuri tersebut. Bahan berbahaya itu diduga berasal dari pengolahan batu sinabar yang ditambang secara ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Merkuri kemudian dikirim dari Maluku menuju Surabaya. Selanjutnya, barang tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda empat ke wilayah Kabupaten Bogor.
Dari Bogor, jaringan tersebut diduga mendistribusikan merkuri ke sejumlah lokasi pertambangan dan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.
“Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal,” kata Wikha.
Menurutnya, pengungkapan jaringan pemasok merkuri menjadi bagian dari strategi Polres Bogor dalam memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal. Salah satunya dengan memutus rantai pasokan bahan yang digunakan dalam proses pemurnian emas.
“Harapan kami dari Polres Bogor, dengan kita mengungkap bahan bakunya, kita bisa menekan kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal yang saya kira masih cukup banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Polisi Bongkar Pengolahan Emas Ilegal
Selain mengungkap jaringan pemasok merkuri, Polres Bogor pada 1 September 2026 juga membongkar tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang.
Lokasi tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial SA (46) dan menemukan 30 unit alat gelundung yang diduga digunakan untuk mengolah batuan mengandung emas menggunakan merkuri.
Wikha mengingatkan bahwa penggunaan merkuri tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga memiliki risiko serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
“Penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat berbahaya, dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” katanya.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Para tersangka dalam perkara perdagangan merkuri tanpa izin tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, antara lain Pasal 106 juncto Pasal 24 mengenai kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.















