Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

29 Tersangka Kasus Solar Ilegal di Pesawaran Dilimpahkan ke Kejaksaan

21
×

29 Tersangka Kasus Solar Ilegal di Pesawaran Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG (bapermennews.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan aktivitas usaha migas ilegal di wilayah Lampung.

Sebanyak 29 tersangka yang terlibat dalam kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Kabupaten Pesawaran resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada proses tahap II, Jumat (5/6/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap jaringan pelaku solar ilegal yang berhasil diungkap pada April 2026.

“Sebanyak 29 tersangka beserta barang bukti telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Yuni, Sabtu (6/6/2026).

Ia menambahkan, seluruh tersangka saat ini berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan dan masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung sambil menunggu tahapan penuntutan hingga persidangan.

Kasus tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Brimob pada 8 April 2026. Dalam operasi itu, petugas menggerebek tiga gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Dari hasil pengungkapan, aparat berhasil menyita sekitar 203 ribu liter solar ilegal yang tersimpan dalam ratusan tandon dan tangki penampungan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah sarana pendukung seperti kendaraan modifikasi pengangkut BBM, pompa, selang, tangki penyimpanan, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi BBM ilegal.

Pengungkapan kasus ini tercatat sebagai salah satu kasus penyalahgunaan BBM terbesar di Lampung sepanjang tahun 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal.

Yuni menegaskan bahwa Polda Lampung akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran di sektor migas, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap para pelaku akan terus kami kawal hingga seluruh proses peradilan selesai,” tegasnya.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas usaha migas ilegal di lingkungan sekitar demi terciptanya tata kelola energi yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *