Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus BPR DCN, Komisaris Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

28
×

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus BPR DCN, Komisaris Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN), Malang, Jawa Timur. Dalam perkara ini, Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan pelanggaran terbesar berupa pencatatan palsu dalam pembukuan bank melalui pemberian 71 fasilitas kredit fiktif dengan nilai sekitar Rp14,8 miliar. Kredit tersebut diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan para debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.

Selain itu, penyidik OJK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain, di antaranya tidak dibukukannya penarikan kas bon sekitar Rp5,8 miliar yang terjadi pada Januari 2020 hingga Juni 2024.

Tersangka juga diduga melakukan pencatatan palsu terkait penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri dari 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp7,8 miliar yang tidak dicatat dalam pembukuan bank selama periode Maret 2020 hingga 2022.

Dalam proses penyidikan, OJK menyebut tersangka sempat melakukan berbagai upaya yang menghambat proses hukum, mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga berupaya melarikan diri, hingga mengajukan dua kali permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

“OJK menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” demikian keterangan resmi OJK, Jumat (3/7/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengubah Undang-Undang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 KUHP.

Apabila terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

OJK menegaskan, penuntasan perkara ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan, menjaga integritas industri perbankan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Sementara itu, izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN) telah dicabut oleh OJK dan resmi berlaku sejak 24 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *