Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Propam, Dugaan Penyiksaan Perempuan Diproses Bareskrim Polri

24
×

Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Propam, Dugaan Penyiksaan Perempuan Diproses Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Penanganan kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30) yang diduga melibatkan anggota Polri aktif memasuki tahap baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah telah menahan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menyatakan bahwa Aiptu N kini menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, di samping proses pidana yang ditangani Bareskrim Polri.

“Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Artanto, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, penyidikan dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan Bareskrim Polri, sedangkan Propam Polda Jawa Tengah menangani proses etik dan disiplin terhadap anggota tersebut.

Artanto menegaskan, Polda Jawa Tengah tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.

“Siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial MAN (30) melalui Tim Hotman 911 melaporkan pria yang disebut sebagai suaminya, Aiptu N, ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika, hingga penyiksaan yang menyebabkan korban mengalami luka bakar di hampir separuh tubuhnya.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Setelah laporan diterima, korban langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama beberapa jam sebelum dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus ini kini berjalan melalui dua jalur, yakni proses pidana di Bareskrim Polri dan proses etik serta disiplin di Propam Polda Jawa Tengah. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *