Example floating
Example floating
BeritaNasional

OTT KPK, Bupati Langkat Diduga Terima Fee Proyek dari Tim Sukses

17
×

OTT KPK, Bupati Langkat Diduga Terima Fee Proyek dari Tim Sukses

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim, terkait dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa hasil penyidikan sementara mengungkap adanya permintaan fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Permukiman kepada Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Hingga 5 April 2026, Yaqub disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta. Selanjutnya, pada akhir Juni 2026, Bupati Langkat kembali meminta tambahan Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee yang telah disepakati sejak awal 2025. Namun, Yaqub hanya mampu menyediakan Rp100 juta.

Pada 1 Juli 2026 malam, Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk menindaklanjuti penyerahan uang tersebut. Keduanya sempat berencana bertemu usai kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), namun pertemuan dibatalkan setelah Syah Afandin mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, komunikasi dilanjutkan melalui seorang orang dekat Bupati berinisial SYH, mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Uang Rp100 juta kemudian diserahkan Yaqub kepada SYH di sebuah kafe di Kota Medan.

Tak lama setelah transaksi berlangsung, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpangi SYH saat menuju Kota Binjai dan menemukan uang Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Syah Afandin selaku Bupati Langkat dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pihak swasta.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polda Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *