Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Polri Sita 74 Kg Emas dan Valas Senilai Rp476 Miliar dalam Penggeledahan Terkait Tiga Kasus Korupsi

28
×

Polri Sita 74 Kg Emas dan Valas Senilai Rp476 Miliar dalam Penggeledahan Terkait Tiga Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Tim penyidik Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp476 miliar dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Kakortas Tipikor Polri, Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas besar yang tersembunyi di balik dinding rumah dan berisi tujuh koper.

“Di dalam brankas ditemukan 74 kilogram emas batangan, kemudian uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar Rp476 miliar,” ujar Totok saat memberikan keterangan di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Meski demikian, Totok belum mengungkap identitas pemilik rumah yang digeledah. Ia menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.

“Masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Secara rinci akan kami sampaikan setelah proses penyidikan selesai,” katanya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik dinding bermotif kayu di dalam rumah tersebut. Brankas kemudian dibongkar dan diamankan sebagai barang bukti.

Selain rumah di Bogor, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah tempat penukaran uang (money changer).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pengusutan kasus tersebut menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara di PLN yang diduga memicu gangguan kelistrikan (blackout) di Sumatera, serta perkara di ASABRI dan Krakatau Steel.

Polri menegaskan rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam ketiga perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *