Example floating
Example floating
BeritaHukum

Mahasiswa Hukum Universitas Mohammad Natsir Minta Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus Meninggalnya Karim Diusut Tuntas

26
×

Mahasiswa Hukum Universitas Mohammad Natsir Minta Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus Meninggalnya Karim Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermennews.com) – Meninggalnya pengamen jalanan, almarhum Karim, usai diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang. Hingga kini, keluarga menyatakan masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

Pihak keluarga melalui kakak korban, Yasin, menyampaikan bahwa mereka sebelumnya telah dipanggil oleh Polda Sumatera Barat untuk mengikuti gelar perkara yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Satpol PP Padang, Dinas Sosial Padang, dan RSJ HB Saanin. Namun, hingga saat ini keluarga mengaku belum menerima hasil dari gelar perkara tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Yulmasri, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mohammad Natsir, meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), maka lembaga yang berwenang, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), perlu memberikan perhatian sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Keluarga korban telah membuat laporan ke Polresta Padang, sehingga mereka berhak memperoleh kepastian hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran HAM, maka harus diusut secara tuntas berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar Yulmasri.

Ia juga menyoroti adanya keterangan dari lingkungan tempat tinggal almarhum Karim. Menurut Yulmasri, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Ketua RT tempat almarhum tinggal menyatakan bahwa Karim tidak memiliki riwayat sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Keterangan serupa juga disampaikan oleh sejumlah pedagang dan masyarakat di kawasan Pasar Raya Padang yang mengaku mengenal Karim dan menyebut bahwa selama ini ia hanya mencari nafkah sebagai pengamen.

“Apabila keterangan Ketua RT dan masyarakat tersebut benar, maka penyidik perlu mendalami dasar penyebutan almarhum sebagai ODGJ. Semua informasi harus diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan yang objektif agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” katanya.

Sebagai mahasiswa hukum, Yulmasri menjelaskan bahwa Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 9 ayat (1), menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta memperoleh perlindungan atas hak tersebut.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi dasar penegakan hukum terhadap setiap perbuatan pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Siapa pun, termasuk masyarakat kecil dan mereka yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Yulmasri berharap penyidik memeriksa seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk keluarga korban, Ketua RT, masyarakat sekitar, saksi di lokasi kejadian, petugas Satpol PP, serta pihak lain yang berkaitan, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh.

Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, keterbukaan dalam penanganan perkara sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

“Harapan kami sederhana, yaitu kebenaran dapat terungkap melalui proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Jika memang terdapat pelanggaran hukum atau pelanggaran HAM, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil penyelidikan juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tutup Yulmasri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *